47 PERTANYAAN TENTANG SISTIM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDARHANAAN BIROKRASI TERUTAMA PADA JABATAN FUNGSIONAL PENYETARAAN
Dijawab dengan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyedarhanaan Birokrasi
1. Jika Koordinator dan Sub koordinator dihapuskan bagaimana dengan koordina or dan sub koordinator saat ini?
2. Apakah koordinator dan sub koordinator dapat menilai JF di bawahnya?
3. Apakah JF dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)?
4. Bagaimana kalau permohonan pelibatan JF dan JP lintas unit organisasi ditolak?
5. Apabila JF dan JP dibolehkan mengajukan pelaksanaan tugasa tau pengajuan sukarela, apakah tidak akan menghambat pencapaian PK unit organisasinya?
6. Bolehkah JF dan JP dengan jenjang yang lebih rendah menjadi ketua tim di JF dan JP dengan jenjang yang lebih tinggi?
7. Apakah jabatan eselon IV yang disetarakan menjadi JF berarti jabatan struktural Eselon IV tersebut dihapus?
8. Bagaimana kedudukan JF penyetaraan saat ini yangdulunya Kasi (Eselon IV) di bawah Kabid (Eselon III)? Apakah kedudukannya tetap berada di bawah Kabid (Eselon III)? 9. Siapa penilai kinerja JF?
10.Apakah JF penyetaraan tersebut memiliki uraian tupoksi yang sama dengan jabatan semulanya sebagai struktural ataukah mengacu kepada butir kegiatan JF yang diatur dalam Permenpanrb tantang masing-masing JF?
11. Apakah JF Penyetaraan juga bisa mendisposisikan surat ke Pelaksana?
12. Apakah apabila JF hasil penyetaraan 31 Desember 2021 kemarin kosong (karena alasan memasuki batas usia pensiun/ meninggal/ dipromosikan/ mutasi ke instansi yang lain? Maka BPKSDM memiliki kewajiban untukmengganti pos personil JF yang hilang tersebut dan proses perekrutan JF apa yang harus dilakukan? (Inpassing/ Uji Kompetensi untuk Jafung)
13. Model agile apakah tidak ada perencanaan?
14. Supaya tidak kembali ke pola kerja yang lama, bagaimana caranya? Apa yang harus diperhatikan?
15.Terkait dengan tim lintas apakah akan dimungkinkan ada SK? Atau bagaimana pembentukan tim kerja tersebut?
16.Kriteria ketua tim, apakah ada kaitan dengan JF Pertama, muda atau madya?
17. Berapa lama seseorang dapat menjadi ketua tim?
18. Berapa banyak tim kerja yang dapat dibentuk?
19. Bagaimana memulai proses dialog kinerja secara masif di seluruh level pegawai?
20.Bagaimana contoh nyata instansi pusat ataupun daerah yang telah mengimplementasikan permenpanrb 7/22 dengan baik sebagai rujukan?
21. Apa langkah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti permenpanrb No. 7/22?
22.Penentuan pejabat penilai kinerja apakah sesuai SOTK atau sesuai SK Penempatan dari PNS tersebut?
23. Apa beda pejabat penilai kinerja dengan pimpinan unit kerja?
24. Dengan konsep organisasi yang agile, pada saat bekerja di sebuah tim kerja unit organisasi lain, apakah tugas utama JF di unitnya diabaikan? Terutama jika lokasi bekerja di tim agile berjauhan?
25. Sebelum adanya Permepanrb No. 7/22 di instansi kami sudah ada 2 peraturan mengenai uraian fungsi yang mengatur pengelompokan substansi dan koordinator, dan penunjukan koordinator dansubkoordinator. Apakah kami harus membuat pengaturan baru yang memuat2 pengaturan tersebut?
26.Siapa yang menandatangani surat tugas penunjukan sebagai ketuatim?
27. Dengan dihapusnya koordinator dan sub koordinator, sementara saat ini kami belum melantik koordinator dan sub koordinator atas penyetaraan jabatan yang telah dilakukan, kira-kira apakah tindakan yang harus kami lakukan?
28.Pemilihan mekanisme kerja pada suatu unit organisasi berdasarkan apa? Apakah disesuaikan dengan SOTK pasca penyetaraan atau disesuaikan dengan rentang kendali organisasi?
29.Pada suatu struktur organisasi eselon II biasanya terdiri dari lebih dari satu bidang tugas/fungsi. Apabila tidak ada lagi peran koordinator,bagaimana memastikan bahwa suatu bidang tugas/fungsi ada yang bertanggungjawab untuk melaksanakannya?
30.Sejauh manakah kewenangan ketua tim kerja? Apakah hanya sebatas koordinasi atau memimpin anggota?
31.Bagaimana dengan SOTK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berdasarkan Permendagri 25 tahun 2021 dimana peraturan tersebut masih memuat kalimat koordinator dan sub coordinator dalam struktur organisasinya? Sedangkan dalam Permenpan No. 7 tahun 2022 ketentuan koordinator dan sub koordinator tidak digunakan lagi.
32.Bagaimana kebijakan Kemenpanrb ke depan terhadap PNS yangmenduduki jabatan fungsional yang dibebani angka kredit untukpengembangan kariernya, sementara JF tersebut dituntut untuk mencapaikinerja individu, kelompok dan lembaga?
33.Untuk penugasan sukarela, apakah bisa untuk penugasan tersebut dilakukan oleh JF yang tidak sesuai dengan tugas tersebut?
34. Apa perbedaan koordinator atau sub koordinator dengan ketua tim?
35.Apakah dalam penugasan dibutuhkan surat keputusan atau cukup dengan surat tugas saja?
36. Berapa lama seseorang menjadi seorang ketua tim?
37. Apakah ketua tim setara dengan Kabag atau Kasubag?
38. Apa perbedaan Pejabat Penilai Kinerja dengan Pimpinan Unit Kerja?
39. Siapakah Pejabat Penilai Kinerja?
40. Sampai kapankah istilah Koordinator dan Sub Koordinator digunakan?
41.Dalam Permenpanrb No. 7/22 terdapat pembentukan tim baru, lalu dalam pembentukannya apakah tim tersebut bisa dari OPD yang lain atau hanya terdiri dari Internal saja?
42. Apakah setiap kegiatan harus dibuat surat tugas?
43. Apakah JF bisa menandatangani SPPD?
44.Bagaimana skema dan struktur penugasan dalam Permenpanrb No.7/22?
45. Apa solusi pasca penghapusan jabatan Eselon III dan IV?
46. Bagaimana cara pembentukan Squad Tim?
47.Apa perbedaan Pejabat Pemilik Kinerja dengan Pimpinan UnitOrganisasi?
0 comments:
Posting Komentar