Pengembang Teknologi Pembelajaran

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 31 Oktober 2022

MONITORING PENGENALAN LAPANGAN PERSEKOLAHAN (PLP)

 KEGIATAN MONITORING PLP DI SEKOLAH SEKOLAH

JAMBI, 31 Oktober 2022. Salah satu yang menjadi sasaran reformasi kurikulum  Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) tersebut adalah perbaikan Proses Pengenalan Lapangan Peresekolahan (PLP). Tujuan perbaikan proses PLP adalah untuk mendekatkan mahasiswa calon guru dan tenaga kependidikan dengan bidang kerjanya yaitu konteks sekolah. Bentukny a adalah dengan mengenalkan proses pelaksanaan pembelajaran di sekolah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, selain itu juga pelaksanaan manajemen sekolah meliputi unsur manajemen sekolah, bimbingan bakat dan minta, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan PLP dilaksanakan di Madrasah/Sekolah mitra melalui MOA (TK/PIAUD, SD/MI, SMO/Mts, MA/SMA) yang telah melaksanakan proses pembelajaran dalam wilayah Jambi dan daerah sekitarnya untuk PLP reguler.



Waktu PLP dilaksanakan selama 2 bulan yang terintegrasi dengan kegiatan FGD PLP dan penyusunan laporan oleh mahasiswa dalam bentuk PDF ke Dosen Pembimbing Laparang.

Pengenalan Lapangan Peresekolahan (PLP) dikelola oleh Panitia PLP yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang terdiri dari Penanggungjawab, Koordinator dan Panitia Pelaksana.








Share:

Sabtu, 29 Oktober 2022

MENDALAMI MODEL PROBLEM-BASED LEARNING DALAM DUNIA PENDIDIKAN: TEORI DAN PRAKTIS


 SEJARAH PROBLEM-BASED LEARNING

JAMBI, 28 Oktober 2022. Istilah PBL pertama kali dikemukakan oleh Don Woods, Dosen Kimia di McMaster University, Canada Tahun 1960-an, muncul metode inovatif seperti: problem-based learning dan project education PBL mulai diadopsi sebagai model pembelajaran oleh beberapa sekolah medis lainnya seperti: Maastricht medical school, Netherland, Newcastle medical school in Australia, dan program ilmu kesehatan di New Mexico Eksperimen-eksperimen di sekolah medis mengindikasikan bahwa pembelajaran dalam kurikulum PBL lebih efektif daripada pembelajaran tradisional dikarenakan PBL mampu mengakomodasi siswa dalam mengaktifkan pengetahuan awalnya



MEMAHAMI PROBLEM-BASED LEARNING

Problem-based learning didefinisikan sebagai pendekatan pembelajaran yang didesain dengan skenario-skenario masalah sebagai pusat pembelajaran siswa

Karakteristik Problem-based Learning:

•   Kompleks, artinya skenario masalah yang diberikan memiliki tidak hanya satu jawaban yang benar.

•   Siswa bekerja dalam tim untuk mengidentifikasi masalah, menyelesaikan masalah, dan mencari dan mengembangkan solusi- solusi yang mungkin.

•   Siswa memperoleh informasi baru melalui belajar mandiri. • Guru sebagai fasilitator.

•   Masalah yang diberikan menstimulasi pengembangkan kemampuan pemecahan masalah



 PONDASI PROBLEM-BASED LEARNING

Teori Konstruktivis:

•   Pandangan filosofis terkait bagaimana seseorang memahami dan mengetahui. • Ide yang berupa pengetahuan yang dikonstruksi dalam pikiran siswa tidak lah baru. • Dewey dan Piaget mengungkapkan bahwa stimulus untuk pembelajaran adalah beberapa pengalaman dari konflik kognitif.

•   Lebih lanjut, Dewey mengajukan bahwa pembelajaran sebaiknya diatur oleh ketertarikan pembelajar dimana belajar merupakan usaha aktif oleh pembelajar yang tertarik dalam menyelesaikan masalah-masalah khusus. • Sementara itu, Piaget mengajukan terkait perubahan kognitif bahwa jalur atau skema berpikir siswa menstimulasi pertubasi (puzel) yang kemudian mengakomodasi perubahan kognitif dan pada akhirnya muncul keseimbangan berupa munculnya konsep baru.

•   Problem-based learning merupakan satu diantara contoh terbaik dari lingkungan pembelajaran yang konstruktivis

 



ELEMEN ESENSIAL PROBLEM-BASED LEARNING

Situasi/skenario problematis

•   Dipresentasikan diawal dan menjadi pusat dan konteks pembelajaran

•   Memiliki sifat non rutin, tidak diselesaikan secara mudah, dan tidak hanya memiliki satu jawaban benar

Informasi dan Pengetahuan Informasinya diberikan atau dibagikan sementara itu, pengetahuannya merupakan konstruksi personal oleh pembelajar Siswa dan Guru

•   Siswa merupakan pembelajar dan pemecah masalah yang aktif.

•   Guru merupakan pembimbing/fasilitator yang kognitif

Asesmen

Sebuah unsur yang autentik bagi masalah yang diberikan dan proses penyelesaiannya

MANFAAT PROBLEM-BASED LEARNING

Beberapa literatur (i.g. Torp & Sage [5]; Hmelo-Silver [8]) mengungkapkan beberapa keunggulan dari problem-based learning, antara lain:

• Mengkonstruksi basis pengetahuan yang luas dan fleksibel • Mengembangkan kemampuan pemecahan masalah yang efektif. • Mengembangkan kemampuan untuk belajar secara mandiri. • Menjadi kolaborator yang efektif.

•   Menjadi temotivasi secara intrinsic untuk belajar.

•   Mendukung pengembangan kemampuan berpikir tingkat tinggi seperti: pemecahan masalah, berpikir kritis, dan kreativitas.

•   Membuat pembelajaran relevan dengan dunia nyata.



Share:

Jumat, 28 Oktober 2022

DIKLAT NASIONAL

 OPTIMALISASI MODEL PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

JAMBI, 27 Oktober 2022Kali ini, Diklat Online mengadakan DIKLAT dengan tema Optimalisasi Model Pembelajaran Problem Base Learning & Project Base Learning dalam Kurikulum Merdeka Belajar Penyusunan petunjuk Kelas DIKLAT ini ditujukan supaya peserta IKLAT dapat mengikuti kegiatan dengan lancar. Mohon buku petunjuk ini dibaca dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan informasi. Dengan membaca dan/ mengikuti kegiatan ini artinya anda telah menyetujui syarat & ketentuan yang telah ditentukan panitia.


Kelas DIKLAT online ini menggunakan sarana WhatsApp, Telegram. Zoom, Youtube, dan Google Formulir. Setiap sarana memiliki fungsi berbeda. Tingkat keberhasilan dari DIKLAT ini sangat tergantung pada masing-masing individu. Oleh karena itu, porsi belajar mandiri dalam kegiatan ini kami utamakan.

ATURAN UMUM

1. Peserta kelas DIKLAT online berkewajiban menyiapkan segala bentuk perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan kelas DIKLAT online.

2. Peserta kelas DIKLAT online berkewajiban untuk mengisi presensi dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh panitia



ATURAN KEHADIRAN

1.  Peserta melakukan presensi online melalui form yang dibagikan panitia

2.  Dimohon peserta hadir tepat waktu supaya tidak ketinggalan kelas

3.  Apabila terpaksa harus terlambat. Mohon belajar secaramandiri dan membaca seluruh informasi DIKLAT online di grup WA & telegram agar bisa menyusul







ATURAN BERTANYA MELALUI ZOOM & YOUTUBE

1. Peserta mengangkat tangan/raise hand untuk bertanya  langsung dan menunggu dipersilahkan oleh moderator

2. Peserta bisa bertanya melalui tulisan dengan klik link mentimeter yang dibagikan panitia melalui kolom chat

Secara umum kelas DIKLAT ini akan ditentukan kelulusan yaitu sebagai berikut:

Kehadiran DIKLAT (mengisi presensi)

Mengerjakan tugas harian

Aktif dalam kegiatan DIKLAT, seperti bertanya dan membantu Menjawab

 Bagi peserta yang dinyatakan lulus kegiatan DIKLAT berhak mengajukan sertifikat 40JP dengan mengisi formulir yang telah disediakan panitia. Sebagai salah satu bentuk dukungan pada perkembangan dan keberlanjutan Diklat Online, bagi peserta yang mengajukan sertifikat dapat mengirimkan biaya sukarela (tidak ada penentuan nominal) berapapun yang dikirimkan akan kami terima dengan suka cita.




 

Share:

Jumat, 21 Oktober 2022

SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

 47 PERTANYAAN TENTANG SISTIM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDARHANAAN BIROKRASI TERUTAMA PADA JABATAN FUNGSIONAL PENYETARAAN

Dijawab dengan Permenpan RB No. 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyedarhanaan Birokrasi

1.  Jika Koordinator dan Sub koordinator dihapuskan bagaimana dengan koordina or dan sub koordinator saat ini?

2.       Apakah koordinator dan sub koordinator dapat menilai JF di bawahnya?

3.   Apakah JF dapat ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)?

4.       Bagaimana kalau permohonan pelibatan JF dan JP lintas unit organisasi ditolak?

5. Apabila JF dan JP dibolehkan mengajukan pelaksanaan tugasa tau pengajuan sukarela, apakah tidak akan menghambat pencapaian PK unit organisasinya?

6.  Bolehkah JF dan JP dengan jenjang yang lebih rendah menjadi ketua tim di JF dan JP dengan jenjang yang lebih tinggi?

7. Apakah jabatan eselon IV yang disetarakan menjadi JF berarti jabatan struktural Eselon IV tersebut dihapus?

8. Bagaimana kedudukan JF penyetaraan saat ini yangdulunya Kasi (Eselon IV) di bawah Kabid (Eselon III)? Apakah kedudukannya tetap berada di bawah Kabid (Eselon III)? 9. Siapa penilai kinerja JF?

10.Apakah JF penyetaraan tersebut memiliki uraian tupoksi yang sama dengan jabatan semulanya sebagai struktural ataukah mengacu kepada butir kegiatan JF yang diatur dalam Permenpanrb tantang masing-masing JF?

11. Apakah JF Penyetaraan juga bisa mendisposisikan surat ke Pelaksana?

12. Apakah apabila JF hasil penyetaraan 31 Desember 2021 kemarin kosong (karena alasan memasuki batas usia pensiun/ meninggal/ dipromosikan/ mutasi ke instansi yang lain? Maka BPKSDM memiliki kewajiban untukmengganti pos personil JF yang hilang tersebut dan proses perekrutan JF apa yang harus dilakukan? (Inpassing/ Uji Kompetensi untuk Jafung)

13. Model agile apakah tidak ada perencanaan?

14. Supaya tidak kembali ke pola kerja yang lama, bagaimana caranya? Apa yang harus diperhatikan?

15.Terkait dengan tim lintas apakah akan dimungkinkan ada SK? Atau bagaimana pembentukan tim kerja tersebut?

16.Kriteria ketua tim, apakah ada kaitan dengan JF Pertama, muda atau madya?

17. Berapa lama seseorang dapat menjadi ketua tim?

18. Berapa banyak tim kerja yang dapat dibentuk?

19. Bagaimana memulai proses dialog kinerja secara masif di seluruh level pegawai?

20.Bagaimana contoh nyata instansi pusat ataupun daerah yang telah mengimplementasikan permenpanrb 7/22 dengan baik sebagai rujukan?

21. Apa langkah yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti permenpanrb No. 7/22?

22.Penentuan pejabat penilai kinerja apakah sesuai SOTK atau sesuai SK Penempatan dari PNS tersebut?

23. Apa beda pejabat penilai kinerja dengan pimpinan unit kerja?

24. Dengan konsep organisasi yang agile, pada saat bekerja di sebuah tim kerja unit organisasi lain, apakah tugas utama JF di unitnya diabaikan? Terutama jika lokasi bekerja di tim agile berjauhan?

25. Sebelum adanya Permepanrb No. 7/22 di instansi kami sudah ada 2 peraturan mengenai uraian fungsi yang mengatur pengelompokan substansi dan koordinator, dan penunjukan koordinator dansubkoordinator. Apakah kami harus membuat pengaturan baru yang memuat2 pengaturan tersebut?

26.Siapa yang menandatangani surat tugas penunjukan sebagai ketuatim?

27. Dengan dihapusnya koordinator dan sub koordinator, sementara saat ini kami belum melantik koordinator dan sub koordinator atas penyetaraan jabatan yang telah dilakukan, kira-kira apakah tindakan yang harus kami lakukan?

28.Pemilihan mekanisme kerja pada suatu unit organisasi berdasarkan apa? Apakah disesuaikan dengan SOTK pasca penyetaraan atau disesuaikan dengan rentang kendali organisasi?

29.Pada suatu struktur organisasi eselon II biasanya terdiri dari lebih dari satu bidang tugas/fungsi. Apabila tidak ada lagi peran koordinator,bagaimana memastikan bahwa suatu bidang tugas/fungsi ada yang bertanggungjawab untuk melaksanakannya?

30.Sejauh manakah kewenangan ketua tim kerja? Apakah hanya sebatas koordinasi atau memimpin anggota?

31.Bagaimana dengan SOTK Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berdasarkan Permendagri 25 tahun 2021 dimana peraturan tersebut masih memuat kalimat koordinator dan sub coordinator dalam struktur organisasinya? Sedangkan dalam Permenpan No. 7 tahun 2022 ketentuan koordinator dan sub koordinator tidak digunakan lagi.

32.Bagaimana kebijakan Kemenpanrb ke depan terhadap PNS yangmenduduki jabatan fungsional yang dibebani angka kredit untukpengembangan kariernya, sementara JF tersebut dituntut untuk mencapaikinerja individu, kelompok dan lembaga?

33.Untuk penugasan sukarela, apakah bisa untuk penugasan tersebut dilakukan oleh JF yang tidak sesuai dengan tugas tersebut?

34. Apa perbedaan koordinator atau sub koordinator dengan ketua tim?

35.Apakah dalam penugasan dibutuhkan surat keputusan atau cukup dengan surat tugas saja?

36. Berapa lama seseorang menjadi seorang ketua tim?

37. Apakah ketua tim setara dengan Kabag atau Kasubag?

38. Apa perbedaan Pejabat Penilai Kinerja dengan Pimpinan Unit Kerja?

39. Siapakah Pejabat Penilai Kinerja?

40. Sampai kapankah istilah Koordinator dan Sub Koordinator digunakan?

41.Dalam Permenpanrb No. 7/22 terdapat pembentukan tim baru, lalu dalam pembentukannya apakah tim tersebut bisa dari OPD yang lain atau hanya terdiri dari Internal saja?

42. Apakah setiap kegiatan harus dibuat surat tugas?

43. Apakah JF bisa menandatangani SPPD?

44.Bagaimana skema dan struktur penugasan dalam Permenpanrb No.7/22?

45. Apa solusi pasca penghapusan jabatan Eselon III dan IV?

46. Bagaimana cara pembentukan Squad Tim?

47.Apa perbedaan Pejabat Pemilik Kinerja dengan Pimpinan UnitOrganisasi?



Share:

Blogger templates